Berikut Kontak Aduan Pelayanan Dinas Kesehatan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban telah membentuk tim koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Hal tersebut sudah ditetapkan melalui ketetapan Bupati sejak 2014 lalu," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan, Lulut Purwanto, Rabu (16/11/2016).

Menyangkut kesehatan masyarakat, lajut Lulut dalam keputusan Bupati terdapat pengaturan kebijakan, salah satunya soal pengaduan masyarakat. Dikatakan, di Dinas Kesehatan terdapat pusat informasi, pengaduan dan pelayanan kesehatan melalui JKN.

"Melalui puskesmas sudah dipasang banner dan disinergikan dengan pelayanan yang sudah ada. Seluruh pelayanan bisa diperoleh dan dilaporkan ke pusat melalui nomor aduan di 082234660000," terang Lulut.

Dengan diketahuinya nomor layanan tersebut, Lulut mempersilahkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan ataupun mengutarakan pengaduan.

Dia berharap kerjasama semua pihak. Sebab tidak bisa pelayanan maksimal dapat berjalan sendiri-sendiri. Karena apa yang ada di pusat informasi sudah terkoneksi terhadap fasilitas kesehatan. "Baik di tingkat pertama yakni puskesmas dan tingkat kedua pada Rumah Sakit di Tuban," ujarnya.[dwi/ito]