24 Rumah Napi Asimilasi Digeruduk Petugas Lapas
Sebanyak 24 nrapidana asimilasi dan integrasi beserta sejumlah warga kategori miskin di Tuban didatangi oleh petugas Lapas Kelas IIB Tuban.
Sebanyak 24 nrapidana asimilasi dan integrasi beserta sejumlah warga kategori miskin di Tuban didatangi oleh petugas Lapas Kelas IIB Tuban.
Sebagai langkah peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, terutama dalam pemantauan kedatangan warga dari luar negeri dan luar kota. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengawal kepulangan Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tuban di Halaman kantor Pemkab Tuban.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, telah melakukan tracking dan rapid tes terhadap beberapa orang yang pernah kontak langsung dengan pasien positif Covid-19 asal Kecamatan Jatirogo.
Dalam kurun waktu dua hari, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban membebaskan 33 Narapidana (Napi) umum. Pembebasan ini dimulai sejak 1 April 2020.
Satu Narapidana Kelas II B Kabupaten Tuban atas nama, Hero Kristiyan Bin Soedarminto yang divonis selama dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban karena terbukti mengedarkan pil karnopen, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2017 selama satu bulan.
Sehari setelah kaburnya Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tuban, penjagaan Lapas diperketat.<br /><br />Lingkungan Lapas dibackup oleh petugas kepolisian bersenjata Laras panjang. Selain itu juga tampak polisi berpakaian preman mengamankan lokasi.