Skip to main content

Category : Tag: Rans


Dinsosnakertrans Studi Banding Perda Penempatan Naker Lokal

Akhir Mei 2016 mendatang, Perwakilan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bersama tim Kabupaten Tuban bakal melakukan studi banding dengan Pemerintah Kota Bontang, terkait Peraturan Daerah (Perda) Penempatan tenaga kerja lokal.

Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN

Dinsos Mengaku Sudah Siapkan Strategi

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban, mengaku sudah menyiapkan strategi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Dinsosnakertrans Ragu Jumlah Naker Peserta BPJS Cabang Tuban

Sejumlah perusahaan di Tuban belum seluruhnya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perusahaan penyedia jasa asuransi ketenagakerjaan. Pernyataan itu datang dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Slamet Widodo. Menurutnya jumlah Naker yang memiliki jaminan ketenagakerjaan juga kurang pasti.

Dinsosnakertrans Terus Monitor Perusahaan

Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban berupaya memantau dan memonitoring perusahaan dalam menjalankan wewenang dan kewajibannya akan hak tenaga kerja (Naker). Hal ini ditujukan untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan Naker.

Lindungi Pekerja, Prioritaskan Struktur dan Skala Upah

Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melalui bidang hubungan industrial dan keselamatan ketenagarkerjaan, memastikan kesejahteraan dan keselamatan ternaga kerja perlu diprioritaskan.

Pemberdayaan Eks Gafatar, Libatkan Beberapa SKPD

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban, Nur Janah, menjelaskan, rencana pemberdayaan eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) asal Tuban, yang sekarang sudah kembali di Bumi Wali ini, tidak hanya dilakukan lembaga yang dia pimpin.

Tidak Semua KSM Menerima PKH

Tidak semua masyarakat yang tergolong Keluarga Sangat Miskin (KSM) mendapatkan dana Program Keluarga Harapan (PKH), kecuali memiliki persyaratan yang ditentukan.

Tak Mampu Bayar UMK, Waktu Penangguhan 30 Hari

Ada beberapa langkah yang harus ditempuh perusahaan apabila tidak mampu bayar pekerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). Salah satunya dengan mengajukan penangguhan mengenai hal ini.