Transparansi ADD dan DD, Sesuai dengan Perbup

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (DD) terus menjadi sorotan, sejak ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang berinisial RU (35) sebagai tersangka kasus korupsi penyalagunaan dana yang bersumber dari pemerintah tersebut. Anggaran yang menjadi angin segar bagi desa itu seolah menjadi santapan empuk bagi Kades ataupun perangkat nakal yang ingin memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan, bahwa kepala desa ataupun perangkat tidak sepatutnya menggunakan anggaran tersebut untuk kegiatan pribadinya. Justru kepala desa haruslah menunjukkan sikap berani terbuka dalam mengelola ADD ataupun DD.

"Kades harus transparan karena sudah ada aturan produk hukumnya, kades harus mengetahui itu," ujar Mahmudi kepada blokTuban.com.

Selanjutnya Mahmudi lebih jauh menjelaskan, aturan yang dipakai berkaitan dengan penggunaan ADD ataupun DD adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.2 tahun 2016, tentang pengelolaan keuangan desa. Perbupnya sudah ada, jadi Kepala desa harus mengetahui itu dan harus dijalankan sebagaimana mestinya. Transparansi atau keterbukaan penggunaan ADD ataupun DD sangatlah penting untuk dilakukan, agar bisa diketahui secara seksama oleh masyarakat.

"Paling tidak, perencanaan anggaran haruslah dipublikasikan untuk diketahui masyarakat, tidak perlu dibuat pengumuman melalui baner berukuran besar, cukup ditempel di mading atau papan pengumuman desa itu sudah bagus," pungkasnya. [nok/rom]