Ancaman 10 Tahun Penjara bagi Penggarap Liar di Kawasan Hutan
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, bersama dengan jajaran Polri Kabupaten Tuban, berusaha menjaga keamanan dan kelestarian hutan melalui penertiban dan sosialisasi.
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, bersama dengan jajaran Polri Kabupaten Tuban, berusaha menjaga keamanan dan kelestarian hutan melalui penertiban dan sosialisasi.
MA Asalafiyah Asyafi'iyah Jatirogo telah menjadi saksi dari kolaborasi yang menginspirasi antara sekolah dan kelompok asistensi mengajar UNUGIRI Bojonegoro. Dalam upaya memperkaya literasi dan mendukung bakat-bakat muda dalam mengekspresikan diri melalui puisi, sebuah workshop penulisan puisi digelar di Madrasah tersebut.
Aksi pencurian HP kembali terjadi, kali ini menimpa warga Kelurahan Latsari. Kejadian tersebut berlangsung di Gang 1, depan Nasi Pecel Mak Yah, pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini kuliner Wonton adalah hidangan yang sangat disukai banyak orang, jadi tidak mengherankan jika ide usaha yang berkaitan dengan wonton ini menjadi viral.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc., menjelaskan kepada publik tentang penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum (PTN-BH) setelah rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.
Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah digelar pada 22 Mei 2024 dengan agenda pembahasan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di lokasi pekerjaan peningkatan jalan Ring Road Tuban.
Setelah dirilis oleh Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu, sertifikat elektronik mulai diperkenalkan di berbagai kabupaten, Kamis (23/5/2024).
Sebuah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Bina Insan Mulia membuka lowongan kerja posisi admin untuk ditempatkan di Semanding Tuban.
Penjaringan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup) untuk Pilkada Kabupaten Tuban terus berjalan di jajaran partai politik. Hal itu setelah tidak ada Bacabup/bacawabup dari perseorangan/independen yang mendaftar di KPU Jl. Pramuka Tuban.
Untuk mengatasi masalah perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah telah setuju untuk merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak 10 Maret 2024.