Unik, di Grabagan Ada Panjat Pohon Pisang Terbalik
Ide kreatif para pemuda untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) memang tidak ada habisnya. Seperti ide perlombaan yang satu ini, lomba panjat pohon pisang terbalik.
Ide kreatif para pemuda untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) memang tidak ada habisnya. Seperti ide perlombaan yang satu ini, lomba panjat pohon pisang terbalik.
Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tuban terhadap Tujuh Petugas di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), akibat menggelapkan tiket masuk pemandian hingga berhasil menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka. Ancaman penggelapan karcis parkir kini juga mengintai enam pasar milik daerah.
Aku menghentikan langkah mobilku ketika berkas terakhir matahari hendak hilang di balik samudera. Perjalanan pulang yang jauh ini terhenti di jalan tepian pantai. Langit hendak gelap beberapa menit lagi. Aku bertanya pada diri sendiri dan terjawab oleh suara debur ombak. Sepertinya malam ini aku harus menginap di tepi pantai.
Dua bulan terakhir harga jual jagung kuning di pasaran wilayah Jatirogo terus mengalami kenaikan, hal itu disambut gembira oleh para penjual jagung.
Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban terancam 20 tahun penjara. Pasalnya mereka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cuaca buruk menerpa pantai utara Tuban. Alhasil nelayan tidak dapat beraktifitas menangkap ikan seperti biasanya.
Pihak Polres Tuban akan melakukan audit keuangan dari pengelolaan tempat Wisata Pemandian Bektiharjo, Semanding, Kabupaten Tuban. Audit dilakukan terkait kerugian pendapatan wisata tersebut. Apalagi, kini ditemukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) yang tertangkap Tangan (OTT) melakukan penggelapan tiket karcis masuk.
Dibatalkannya proyek reklamasi pantai Boom akibat tidak dikeluarkannya izin dari Pemerintah Provinsi, membuat Pemerintah Kabupaten Tuban harus merelokasi anggaran yang telah canangkan untuk reklamasi tersebut.
Reklamasi pantai Boom Gagal dilaksanakan, setelah kebijakan reklamasi berbenturan dengan UU 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Informasi yang dihimpun blokTuban.com, bahwa pantai yang menjadi ikon tersebut rencananya akan diuruk menjadi daratan, namun hingga saat ini belum tampak ada aktivitas pengurukan.
Raperda Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan saat pembahasan bulan puasa lalu, kini berkasnya sudah dikirim ke Provinsi bersamaan dengan ketujuh Raperda lainnya untuk dikaji Kabaghukum Pemprov Jawa Timur.