Skip to main content

Category : Tag: Pa


Desas-Desus Tambang Pasir Ilegal, Bagaimana Sebenarnya?

Maraknya aktivitas pertambangan pasir oleh masyarakat yang berada di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo, mulai dari Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang, hingga Kecamatan Widang menimbulkan isu pertanyaan terkait perizinan yang berbau ilegal.

Debit Meningkat, Penambang Pasir Bengawan Solo Libur Kerja

Sejak sepekan ini intensitas hujan yang mengguyur di sejumlah wilayah di Pulau Jawa cukup tinggi. Hal tersebut memberi pengaruh pada volume Bengawan Solo yang semakin hari semakin meluap. Alhasil, warga yang bermata pencaharian sebagai penambang pasir tradisional memilih tak beraktivitas sementara.

Waspada Air Laut Pasang, Ternyata ini Faktornya

Jika nanti malam sobat blokTuban berencana menghabiskan malam Mingguan di pantai hendaknya waspada. Sebab, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini pasang maksimum air laut. Kondisi ini diperkirakan akan berlaku selama hari ini, Sabtu (19/1/2019) hingga Rabu (23/1/2019).

Diskoperindag Akan Kroscek Keluhan Terkait Petugas Jaga Pasar

Seorang pedagang di Pasar Baru Tuban mengeluhkan petugas pasar yang dinilai kesiangan membuka pintu utama pasar. Keluhan ini disampaikan di salah satu aplikasi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Tap Rose Temanku.

2018 Realisasi Pendapatan Parkir Berlangganan Lebihi Target

Tahun 2018, realisasi pendapatan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Tuban melampaui target. Pada tahun 2018, realisasi pendapatan parkir berlangganan mencapai Rp8.390.254.000.00 atau sekitar 107,24 persen dari target.

Tahun 2019 Parkir Berlangganan Pemkab Tuban Target 8 M Lebih

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mentargetkan realisasi pendapatan retribusi parkir berlangganan pada tahun 2019 sebesar 8.261.840.000.00 Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi.

Penyegelan Tempat Kebaktian Umat Konghucu

Kasat Intel Polres: Tidak Ada Unsur Pidana

Kasat Intelkam Polres Tuban, AKP M. Sholeh menegaskan, penyegelan terhadap tempat kebaktian umat Konghucu yang berada di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban tidak ada unsur pidana.