Ratusan Pasangan Menikah di Satu Tanggal yang Sama, Ini yang Dilakukan Kemenag
Malam 29 Ramadan atau Malem Songo bagi warga Jawa adalah hari baik untuk melangsung pernikahan. Karena itu, banyak pasangan memilih menikah di tanggal tersebut.
Malam 29 Ramadan atau Malem Songo bagi warga Jawa adalah hari baik untuk melangsung pernikahan. Karena itu, banyak pasangan memilih menikah di tanggal tersebut.
Buku nikah merupakan salah satu dokumen beharga yang wajib dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah. Sebab, dengan adanya dokumen tersebut pasangan sah menjadi suami dan istri serta legal di mata hukum, Kamis (3/32022).
Menikah merupakan ibadah terpanjang manusia karena bisa dilakukan seumur hidup. Kendati demikian, menikah bukanlah persoalan yang mudah sebab, banyak calon pengantin (capeng) yang menunda pernikahan karena beberapa faktor.
Di tengah melonjaknya kasus harian Covid-19 akibat munculnya varian baru Omicron, membuat masyarakat semakin resah. Termasuk masayarakat yang hendak melaksanakan hajatan seperti pernikahan.
Perayaan tahun baru Imlek di tahun 2022 ini jatuh pada Selasa (1/2/2022). Bagi masyarakat Tionghoa, biasanya ada berbagai macam tradisi yang dilakukan untuk menyambut pergantian tahun baru Cina tersebut. Salah satunya adalah tradisi pembagian angpao.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah baik laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun. Bagi yang belum mencukupi batas minimal umur menikah menurut ketetapan peraturan negara maka orang tua harus mengajukan dispensasi kawin.
Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban resmi melauncing Kartu Nikah Digital, Senin (2/8/2021).
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, calon pengantin (Catin), wali dan saksi yang akan melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif Swab Antigen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.
Dari sekian puluh purnama sejak lahirnya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) lalu di ubah menjadi Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Bakorwil Bojonegoro akhirnya menginjakkan kakinya di Kabupaten Tuban untuk melakukan monitoring dan evaluasi tentang Perkawinan Usia Anak (PUA) sebab PUA di Tuban meroket.Â
Masih hangat dibenak semua orang tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1974 tentang Perkawinan. Perubahan tersebut dititik beratkan pada pasal 7 yakni batasan usia perkawinan yang semula usia 16 tahun direvisi menjadi menjadi 18 tahun.