Skip to main content

Category : Tag: Nikah


Terima Dua Manfaat, Ini yang Dapat Calon Pegantin Tuban

Calon pengantin di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menerima dua manfaat sekaligus dari Kemenag Tuban. Sebab, mereka tidak hanya dibekali dengan ilmu mengelola rumah tangga, agar rumah tangga sakinah.

Penyuluh Agama Honorer, Tomas dan ASN Bisa Diangkat sebagai PPPN, Ini Syaratnya

- Berita menggembirakan disampaikan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Saat ini, penyuluh agama honorer, tokoh masyarakat (tomas) dan ASN bisa diangkat sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN). Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir, syarat lain untuk bisa di angkat sebagai PPPN selain hal di atas adalah laki-laki, berijazah S1 Agama Islam, usia maksimal 50 tahun.