Kasus Perampokan Toko Srijaya
Saksi Kunci Meninggal, Kasus Sulit Diungkap
Kasus perampokan disertai penganiayaan di Toko Srijaya, yang berada di sebelah barat Alun-alun Jl.Panglima Sudirman masih belum terungkap.
Kasus perampokan disertai penganiayaan di Toko Srijaya, yang berada di sebelah barat Alun-alun Jl.Panglima Sudirman masih belum terungkap.
<div>Kades Talun, Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, Rujito, telah ditetapkan tersangka akibat menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan juga Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 yang menyebabkan kerugian negara senilai 100 juta.</div>
Menanggapi tudingan M.Soleh, selaku pengacara ketujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bektiharjo yang menyatakan bahwa uang hasil penyelewengan diserahkan di pos Goa Akbar. Ditepis oleh KaUPT Tempat Rekreasi Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, Heru Trijatmika.
Berkas kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Talun Kecamatan Montong segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kades Talun, Rujito (Lk, 33) diduga menyelewengkan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 senilai 100 juta.
Tidak ditahannya tujuh Pegawai Negara Sipil (PNS) Pemandian Bektiharjo di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, setelah Ditetapkan sebagai tersangka mengundang sejumlah tanda tanya.
Mantan Rektor Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Hadi Tugur, menyayangkan tindakan dosen Unirow yang tertangkap basah sedang berduaan dengan Oknum Kades.
Dosen Unirow dengan Inisial LPS (Pr, 29) dan oknum Kades Kecamatan Widang MJ (Lk, 38) kini telah berstatus tersangka berdasarkan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Tuban. Namun kedua oknum itu bisa terlepas dari jeratan hukum jika pelapor mencabut aduannya.
Penggrebekan atas dugaan perzinaan oknum Kades MJ (Lk, 38) yang resmi ditetapkan tersangka tersebut saat ini menerima sanksi moral di tengah masyarakat setempat.
Tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban tersangkut masalah korupsi. Beragam kasus korupsi yang menjerat ketiga Kepala Desa tersebut.
Kasus Kades Talun, Rujito (33) telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tuban. Kasus korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan Rujito ditahun 2015 telah berhasil menetapkan dirinya sebagai Tersangka atas pengembangan penyidikan oleh Kepolisian.