Dosen dan Kades Bisa Bebas, Jika Aduan Dicabut

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dosen Unirow dengan Inisial LPS (Pr, 29) dan oknum Kades di Kecamatan Widang MJ (Lk, 38) kini telah berstatus tersangka berdasarkan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Tuban. Namun kedua oknum bejat bisa terlepas dari jeratan hukum jika pelapor mencabut aduannya.

Disampaikan Kasubag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati mengatakan, kedua oknum tersebut berpeluang lepas dari jeratan hukum. Asalkan pelapor mencabut aduannya, karena masuk kategori Delik Aduan.

"Dosen dan Kades bisa bebas jika aduannya dicabut," ujar Kasubag Elis sapaan akrabnya kepada blokTuban.com (Senin, 12/9/2016)

Mantan Kapolsek Kerek itu menjelaskan, jika berdasarkan aduan, bahwa pengadu tak lain adalah suami dari dosen itu sendiri.

Oleh karena itu yang berwenang untuk mencabut aduannya adalah suami dosen tersebut. Jadi keduanya berpeluang bebas dari proses hukum jika aduan dicabut.

"Tergantung pelapor, jika dicabut ya bisa saja bebas, tapi jika tidak ya proses hukum terus berlanjut, karena Delik Aduan," pungkasnya.

Diketahui, Dosen dan Kades ditetapkan tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.[nok/ito]