![KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pembelian Tanah di Tuban Diselidiki!](http://bloktuban.com/image/posts/2025/02/Iae8wHDTBgTuW1BrGARuiqDc4CrCubUl9buhyqn6.jpg)
Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penggunaan uang hasil korupsi dalam pembelian tanah di wilayah Tuban. Tanah tersebut diduga dibeli dengan dana yang berasal dari kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyidik kini mendalami transaksi jual beli tanah tersebut, di mana tersangka K dan istrinya diduga menggunakan uang dari perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik mendalami transaksi jual beli tanah di wilayah Tuban antara penjual dengan pembeli tersangka K/Istrinya, di mana sumber dana untuk pembelian tanah tersebut diduga berasal dari perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa dikutip dari sumber Antara, Jumat (14/2/2025).
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini, terdiri dari 13 petani yang menjual tanah dan seorang notaris yang berperan sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan nilai serta luas tanah yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pada 12 Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Tessa menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujarnya.
Kasus Terkait OTT DPRD Jatim
Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan pada September 2022. Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak atas keterlibatannya dalam korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
KPK juga memeriksa beberapa tokoh lain terkait dugaan pengurusan dana hibah pokmas dan kepemilikan aset. Di antaranya adalah Anggota DPR RI Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Achmad Iskandar.
“Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” jelas Tessa.
KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi perkembangan kasus ini agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan transparan.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published