Tuban Jadi Jalur Perlintasan Rokok Ilegal,  1.120 Batang Disita Sepanjang 2024

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai, Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi razia rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di Kabupaten Tuban

Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai, yang dianggap merugikan pendapatan daerah dan negara, Selasa (15/10/2024). 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto, menyatakan bahwa Tuban menjadi salah satu jalur perlintasan bagi rokok ilegal yang diproduksi oleh industri rumahan di Jawa Timur. 

"Tuban ini menjadi daerah perlintasan peredaran rokok ilegal yang diproduksi oleh industri rumahan dari beberapa kota di Jawa Timur," ungkap Siswanto.

Sepanjang tahun 2024, razia rokok ilegal di Kabupaten Tuban telah dilakukan sebanyak 46 kali. Dari hasil razia tersebut, sebanyak 1.120 batang rokok ilegal berhasil disita dari berbagai kecamatan di wilayah ini.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko tentang pentingnya memberantas rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai. 

"Melalui razia ini, petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan daerah dan negara, mengingat pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," jelas Eko Widjayanto, Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro, pada Selasa (15/10).

Menurut Eko, razia yang dilakukan sejak Senin (14/10) lalu ini terbagi dalam dua tim, yang bertugas menyisir sejumlah kecamatan di Tuban. Hingga kini, dari 30 toko yang diperiksa, belum ditemukan adanya rokok ilegal.

“Tidak ada temuan rokok ilegal. Ini menunjukkan bahwa edukasi yang kita lakukan selama ini efektif, karena masyarakat sudah mulai sadar bahwa rokok ilegal itu tidak baik dan melanggar hukum,” tambah Eko.

Razia gabungan ini akan berlangsung hingga Senin (21/10) mendatang, dengan fokus utama pada toko-toko kelontong di berbagai kecamatan. Rokok ilegal yang beredar dinilai berpotensi merugikan daerah karena pajak cukainya yang tidak dibayarkan.

[Rof/Ali]