EMCL dan PGN Saka Deklarasi Bersama Zona Keselamatan dan Keamanan Navigasi di Tuban

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan di wilayah laut, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka) menggelar deklarasi bersama Zona Keselamatan dan Keamanan Navigasi di Kafe Pantai Kelapa Tuban pada 11 Oktober 2024.

Acara ini diikuti oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting dari berbagai lembaga terkait, termasuk Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP2P) Kabupaten Tuban, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tuban, Kasat Polairud Res Tuban, Forkopimcam Palang, serta Kepala Desa Karangagung dan Ketua Rukun Nelayan Karangagung dan Kingking.

Mewakili Kepala Dinas KP2P Kabupaten Tuban, Kepala Bidang Perikanan Linggo Indarto dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama antara semua pihak untuk menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah laut. 

Ia memberikan apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan oleh EMCL dan PGN Saka bersama para pihak terkait dalam mendeklarasikan dan mensosialisasikan aturan Daerah Terbatas dan Terlarang.

"Utamanya untuk teman-teman nelayan, mari patuhi aturan Daerah Terbatas sejauh 1.750 meter dan Daerah Terlarang sejauh 500 meter dari objek," tegas Linggo.

Perwakilan EMCL, Rifqi Romadhon, mengharapkan deklarasi ini dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat nelayan dalam mewujudkan kawasan laut yang aman dan teratur, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam navigasi laut. 

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang melaksanakan deklarasi ini memiliki objek vital di wilayah laut, yaitu FSO Gagak Rimang milik EMCL dan CPP WHMA Kepodang milik PGN Saka.

“Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara instansi dan masyarakat nelayan dalam menjaga keselamatan serta ketertiban di wilayah laut Kabupaten Tuban. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menegakkan aturan Daerah Terbatas dan Terlarang yang berkaitan dengan aktivitas di objek vital laut,” ujar Rifqi.

Ketua HNSI Kabupaten Tuban, H. Faisol Rozi, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan materi sosialisasi terkait pentingnya bagi para nelayan untuk tidak mendekati daerah terbatas dan terlarang. 

Ia menjelaskan berbagai potensi bahaya yang dapat muncul jika nelayan melanggar aturan tersebut, di antaranya bahaya tabrakan, kegagalan mesin, bahkan potensi ledakan akibat kandungan gas yang mudah meledak dalam minyak mentah yang dikelola.

“Mari patuh agar nelayan aman, dan keluarga yang ditinggalkan di rumah merasa nyaman,” harapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari dua Rukun Nelayan, masing-masing delapan pengurus Rukun Nelayan dari Karangagung dan Kingking. 

Para pengurus nelayan turut mendukung penuh deklarasi ini dan berkomitmen untuk menjaga kawasan perairan di sekitar Tuban agar tetap aman dan tertib. (*) 

*: Artikel ini merupakan infotorial EMCL di blokTuban.com.