Ini Besaran Gaji dan Santunan Kecelakaan untuk Petugas Pantarlih Pilkada 2024

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 telah diumumkan pada 21 Juni 2024, dan nama-nama yang lolos seleksi akan diumumkan pada 23 Juni 2024. 

Para peserta yang lolos seleksi akan dilantik dan kemudian menjalankan tugas mereka sebagai Pantarlih Pilkada 2024.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. 

Jika Pantarlih mengalami musibah selama bertugas, mereka akan mendapatkan santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut: 

- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang

- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan, dan masa kerjanya berlangsung hingga 25 Juli 2024, dengan durasi satu bulan. 

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih Pilkada 2024 meliputi:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Dwi/Ali]