Pembunuhan Sekdes Sidonganti, Jano dan Nardi Dihukum 15 dan 10 Tahun

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 15 dan 10 tahun kepada dua terdakwa kasus pembunuhan AS (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Kedua terdakwa adalah Jano (45) yang divonis 15 tahun dan Nardi (43) yang dijatuhi hukuman 10 tahun. 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi, dengan putusan yang dibacakan secara terpisah.

Dalam sidang pertama, Jano dan Nardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Putusan untuk terdakwa Jano adalah 15 tahun penjara, sedangkan untuk Nardi 10 tahun," kata juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara untuk keduanya. Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan ini.

Hal yang meringankan hukuman Jano dan Nardi adalah sikap kooperatif selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, dan janji untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

"Setelah pembacaan putusan, terdakwa diberi waktu satu minggu untuk menanggapi putusan tersebut," tambah Yanuar.

Kasus pembunuhan AS Sekdes Sidonganti terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. 

Korban yang mengendarai motor dengan nomor polisi S-2182-EAF ditabrak dari belakang oleh mobil pickup nomor polisi A-8382-YX yang dikemudikan oleh Jano pada Selasa, 24 Oktober 2023, sehingga korban terjatuh. 

Setelah itu, korban dikejar dan dibacok hingga tewas di tengah hamparan ladang. [Dwi/Ali]