KPU Tuban Putuskan Beri Ampun Anggota KPPS yang Pose Jari

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Dianggap tidak sengaja berpose jari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, masih maafkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban Jumat (9/2/2024). 

Diketahui sebelumnya, beredar foto anggota KPPS berfoto pose jari sedangkan berpose dengan jari yang diduga kampanye ini berpotensi melanggar aturan netralitas penyelenggara pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika terbukti bersalah, anggota KPPS yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dari data yang dihimpun bloktuban.com foto yang sempat viral tersebut diambil saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban pada Minggu (28/1/2024).

baca juga:

Sidang 8 Anggota KPPS Langgar Netralitas Berpose Jari, KPU Tuban Belum Bisa Putuskan

Setelah itu, dari kejadian ini KPU Kabupaten Tuban kemudian menggelar sidang pemeriksaan kepada 8 anggota KPPS, Desa Rayung, pada Senin (5/2/2024)

Dari hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Tuban lantas menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pleno pada Rabu (7/2/2024). 

Dan dari rapat tersebut, dinyatakan bahwa 8 anggota KPPS Desa Rayung terbukti secara menyakinkan telah melanggar kode perilaku penyelenggara Pemilu. 

“Secara meyakinkan melanggar kode perilaku penyelenggara Pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” ujar Anggota KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri. 

Lebih lanjut Kasmuri menjelaskan jika, dalam Rapat Pleno tersebut diputuskan akan memberikan sanksi peringatan keras, dan jika diulangi lagi pelanggaran tersebut akan dilakukan pemberhentian tetap sebagai anggota KPPS. 

Pertimbangan pemberian sanksi tersebut dikarenakan adanya fakta dalam persidangan bahwa anggota KPPS tersebut tidak ada unsur kesengajaan dalam melakukan pose jari saat foto bersama setelah Bimtek.

baca juga:

Viral Pose Jari di Medsos! Anggota KPPS di Tuban Dimintai Klarifikasi

“Karena 8 anggota KPPS tersebut belum pernah menjadi penyelenggara pemilu sehingga tidak sadar bahwa pose jari tersebut dilarang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu,” imbuhnya

Menurut keterangan dari anggota KPPS tersebut, pose jari merupakan kebiasaan yang dilakukan sebelum menjadi KPPS, bahkan sebelum ada penetapan nomor urut pasangan calon dalam Pemilu 2024. Dan hal tersebut bisa dibuktikan dengan poto-poto terlapor yang ada di medsos sebelum menjadi KPPS.

Kemudian untuk pertimbangan lainya, bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Tuban kepada KPPS tersebut juga diketahui bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam pose jari 1, 2 dan 3 tersebut. 

Mereka melakukannya secara spontan dan reflek karena ketidaktahuannya tentang larangan dalam kode etik penyelenggara pemilu. 

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tuban telah memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada 8 anggota KPPS tersebut agar lebih memahami kode etik, kode perilaku penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan keterangan terlapor bahwa sosialisasi yang diterima terlapor belum dipahami secara utuh, sehingga terlapor belum memahami bahwa pose jari tersebut merupakan sesuatu yang dilarang bagi penyelenggara Pemilu,” pungasnya. [Nur/Dwi]