Ajukan Pindah Tiang Listrik PLN di Halaman Rumah, Biaya Ditanggung Pelanggan

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Keberadaan tiang listrik di sekitar halaman rumah, tentu dapat mengganggu aktivitas yang dilakukan oleh pemiliknya. Selain itu, juga dapat mengganggu estetika rumah. 

Oleh karena itu, beberapa masyarakat ingin memindahkan tiang listrik yang berada di sekitar halaman rumah mereka. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana prosedur untuk memindahkan tiang listrik dan berapa biayanya. 

Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Tuban, Agus Riyadi menjelaskan untuk dapat memindahkan tiang listrik, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan permintaan PPK atau Pekerjaan Pihak Ketiga. 

"Pemindahan tiang listrik itu bisa melakukan permintaan PPK (Pekerjaan Pihak Ketiga)," paparnya kepada blokTuban.com, Sabtu (20/1/2024). 

Setelah mengajukan permintaan, maka selanjutnya petugas akan melakukan survei ke lokasi yang diinginkan oleh pelanggan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. 

Jika petugas sudah melakukan survei lokasi, nanti baru akan diketahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pemindahan tiang listrik tersebut. 

"Jika tiang ditanam jelas sudah ada izin sebelumnya, PLN tidak akan menanam tiang sebelum ada izin listrik untuk kebutuhan masyarakat," jelasnya. 

Meski ada biaya dalam proses pemindahan tiang listrik tersebut, Agus sapaan akrabnya tidak menjelaskan berapa kisaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pelanggan. 

Hanya saja, ia mengungkapkan jika biasanya tidak pasti, karena sesuai dengan tiang dan peruntukan dari tiang listrik tersebut, sesuai dengan hasil survei yang telah dilakukan oleh petugas. 

"Apabila pelanggan ini mengajukan pemindahan tiang listrik, maka bisa datang ke kantor atau laporan ke aplikasi PLN mobile," imbuhnya. [Sav/Ali]