Oknum Polisi Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Tuban, Terancam Denda Rp100 Miliar

Reporter : Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com - Seorang oknum polisi berisial S terseret kasus hukum, ia diduga terlibat bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Saat ini S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi.

“Terdakwa S ini anggota polisi, serta kasusnya saat ini sudah masuk tahap persidangan," ujar Uzan, Rabu (6/12/2023).  

Lebih lanjut Uzan mengatakan, bahwa direncanakan pada hari Kamis (7/12/2023), S diagendakan akan menjalani sidang  lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. 

baca juga:

Judi Online Mendominasi dari 9 Kasus Perjudian yang Ditangani PN Tuban, Pelaku Usia Produktif

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Suryono membeberkan polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal bukanlah anggotanya melainkan, anggota dari Polres Lamongan.

“Itu yang ditangkap anggota polisi dari Polres Lamongan,” ujar Suryono.

Sebagai informasi tambahan kasus penambangan ilegal ini, bermula dari informasi warga, kepada pihak Satreskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023, setelah itu oleh pihak kepolisian kemudian dilakukanlah penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin. 

baca juga:

Rem Blong, Rumah Warga di Tuban Rusak Dihantam Dump Truk Muatan Batu Kapur

Dari aktivitas tambang tersebut S kemudian menjual batu kapur dengan harga Rp750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp160 ribu per truk.

Atas perbuatan tersebut, S didakwa dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar.[Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS