Hangat Persoalan Iuran Sekolah, Disdik Tuban: Menyalahi Aturan Bisa Kena Sanksi

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pendidikan (Disdik)Tuban, bakal memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan yang menyalahi aturan, terkait tarikan iuran yang dilakukan oleh sekolah. 

Hal tersebut, imbas dari banyaknya aduan dari masyarakat, terhadap lembaga pendidikan yang menarik sejumlah iuran kepada wali murid, dengan besaran nominal yang telah ditentukan. 

Ketentuan ini, tentu telah menyalahi aturan dari Pemerintah, yang tertuang dalam Permendikbud 75 Tahun 2016, bahwa Komite sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, industri maupun pemangku kepentingan lainnya, melalui upaya yang kreatif dan inovatif. 

Selain itu, beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga secara tegas telah melarang komite sekolah dan kepala sekolah, untuk menarik sumbangan atau pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang berlaku. 

Atas hal ini Kepala Disdik Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat mengungkapkan jika pihaknya akan menindaklanjuti lembaga pendidikan yang menyalahi aturan, dengan menarik sejumlah iuran kepada wali murid. 

"Kalau memang ada proses yang tidak benar, seperti halnya setiap siswa wajib harus sekian, ke dinas saja akan kita tindak lanjuti. Sehingga tidak berlarut-larut," katanya, Rabu (25/10/2023). 

Menurutnya, jika ada aduan penarikan iuran yang dilakukan oleh salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban, maka Pemkab Tuban akan menindak tegas dengan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) bersangkutan, dan memintanya untuk membenarkan proses penggalangan dana sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kalau kesalahannya parah ya kita pertimbangkan, kita berikan sanksi ke mereka kalau memang benar-benar melanggar aturan, kita akan berikan sanksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Rakhmat sapaan akrabnya juga menghimbau kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tuban, untuk lebih berhati-hati dan tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS