Tim Penggerak PKK Socorejo Tuban Fasilitasi UMKM Dapatkan Legalitas dan Sertifikat Halal

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Ketua Tim Penggerak PKK Desa Socorejo, Santi Tri Wulandari menilai pelaku UMKM di daerahnya perlu mendapatkan legalitas ijin usaha, seperti NIB, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikat halal. Sebab legalitas dan sertifikat tersebut memperluas pangsa pasar para pelaku UMKM di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban tersebut.

Untuk itu ia menggandeng Garda Transfumi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mengedepankan upaya untuk mentransformasi usaha mikro lokal di desanya menjadi formal.

"Para UMKM di desa kami harus mampu bertahan, terus berkembang dan memiliki daya saing dengan pengusaha daerah lain. Untuk itu perlu adanya pendampingan ini," ujar Mbak Santi sapaan akrabnya, usai membuka acara pendampingan di Balaidesa Socorejo, Kamis (5/10/2023).

Pasca difasilitasi, Mbak Santi berharap produk UMKM Desa Socorejo bisa melaju pesat. Sebab mereka sudah mengantongi legalitas yang sesuai dibutuhkan pasar.

"Persaingan pangsa pasar semakin luas. Selain konvensional pasar online juga semakin terbuka lebar. Untuk bisa masuk semua butuh legalitas dan ini sangat pas," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, pendamping sertifikat Halal dan NIB, Desi Astutik menerangkan, hari ini diawali dengan sosialisasi dan pengisian formulir. Selanjutnya akan dilakukan pendaftaran.

"Maksimal sebulan selesai dan bisa terbit," kata Garda Transfumi Fasilitator Nasional Keamanan Pangan BPOM tersebut.

Ditambahkan Desi, kegiatan pendampingan ini melibatkan lebih dari 100 UMKM. Mereka dapat bimbingan dan pendampingan secara langsung dari tahap per tahap.

"Undangannya 110 orang, tapi yang tidak ada undangan juga ikut hadir," imbuhnya.

Salah satu pelaku UMKM, Nanik merasa terbantu dengan inisiasi yang dilakukan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Socorejo ini. Ia beserta UMKM lainnya bisa bernafas lega sebab usahanya sebentar lagi memiliki legalitas dan sertifikat.

Selama ini belum punya NIB dan sertifikat lainnya. Setelah ada sosialisasi ini kita jadi tahu dan semoga makin mudah mengakses permodalan," kata ibu 42 tahun ini.

Menurutnya, selama ini yang mengganjal akses permodalan adalah legalitas. Sehingga setelah semua pengurusan selesai dan legalitas di tangan UMKM, dia yakin usaha akan lebih maju.

"Persoalan adalah modal dan legalitas, jika ini tuntas harapannya ada tambahan modal juga, karena selama itu kendalanya," tutupnya. [Rof/Ali]