Air Tanah yang Dikelola HIPPAM Tuban Kena Pajak Per Meter Kubik

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di Kabupaten Tuban mulai kena pajak air tanah. Pajak tersebut nantinya masuk menjadi pendapatan daerah. 

Pajak air tanah tersebut dihitung per meter kubik. Yaitu 20 persen dari tarif pajak yang ditentukan undang-undang maupun Perda.

"Hitungannya per meter kubik (m³) bukan per pendapatan. Jadi banyak yang salah paham, padahal yang kita terima per m³ x Rp125,- x 20 persen," ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada BPP-KAD Tuban, Didik Imam Hidayat di hadapan 200 pengurus HIPPAM di ruang RH. Ronggolawe Setda Tuban, Kamis (24/8/2023).

Berdasarkan undang-undang atau Perda bahwa penggunaan sumber air tanah dikenakan pajak air tanah. Sehingga perlu ada kontribusi bersifat wajib dan memaksa untuk pembangunan Pemerintah Daerah.

"Sebagian besar HIPPAM belum taat pajak, sehingga kita kumpulkan secara keseluruhan melalui HIPPAM kabupaten," imbuhnya. 

BPP-KAD berharap, ke depan usai sosialisasi ini ada peningkatan pajak air tanah melalui HIPPAM. Kegiatan tersebut menghadirkan 3 narasumber, yaitu dari BPP-KAD, Kejaksaan Negeri, dan Dinas PUPR dan PRKP Tuban.

Kegiatan dilatarbelakangi kurangnya sosialisasi dan edukasi selama ini, sehingga pihaknya perlu menyampaikan hal ini kepada HIPPAM terkait penggunaan sumber air tanah.

"Artinya airnya itu bersumber dari tanah, baik dari sumber atau hasil dari pengeboran," katanya.[Ali]