12 Peserta Tes Perangkat Desa di Tuban Protes Koreksi LJK Manual, Bupati: Kita Evaluasi Semua

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Sebanyak 12 peserta seleksi perangkat desa di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menolak hasil tes perangkat desa dan meminta agar dilakukan ujian ulang.

Hal tersebut, lantaran belasan peserta itu menilai jika panitia seleksi perangkat desa, tidak transparan saar melakukan perekapan. Selain itu, proses koreksi Lembar Jawaban Komputer (LJK) manual juga tidak ada di dalam juklak, yang disampaikan saat sosilasi.

Bahkan, pada saat proses koreksi manual berlangsung, pihak panitia tidak menutup nama peserta. Sementara saksi tidak diminta tanda tangan terkait berita acara hasil seleksi. Atas dasar itulah, akhirnya mereka meminta agar tes perangkat desa tersebut diulang kembali.

Seperi diberitakan sebelumnya, salah seorang peserta Jati Nugroho yang merasa keberatan dengan hasil seleksi perangkat desa, lantaran tidak adanya informasi terkait perubahan sistem koreksi tersebut.

“Tanpa persetujuan peserta, kami tidak dimintai persetujuan perubahan sistem koreksi perangkat desa, tapi mungkin yang dimintai persetujuan saksi,” ucapnya kepada bloktuban.com.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan yang memiliki hak, untuk malakukan ujian perangkat desa ialah setiap masing-masing desa.

“Sehingga kita Pemerintah Daerah itu hanya menjembatani, untuk tes perangkat desa serentak. Lalu mereka juga memilih sendiri, melalui musyawarah yang sudah dilakukan dan akhirnya yang dipilih adalah Universitas Airlangga,” katanya, Kamis (17/8/2023).

Apabila dalam pelaksanaan tes perangkat desa terdapat hal yang perlu diperbaiki, maka Bupati muda tersebut akan meminta kepada pihak Universitas Airlangga (Unair), untuk menyampaikannya dihadapan publik, sebagai bentuk tanggungjawab dari pihaknya.

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban juga telah meminta klarifikasi dari pihak Unair. Bahkan, pihak Unair mengatakan jika siap untuk bertanggung jawab dan melakukan klarifikasi.

“Semuanya sudah ada SOP nya, tata cara administrasi hukum dan sebagainya, semuanya sudah ada,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Tuban itu juga menambahkan apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanaan tes perangkat desa, sesuai dengan aturan yang ada harus diulang, maka bisa diulang.

“Kita evaluasi semua, baik dari sisi Unair maupun seluruh panitia penyelenggara, gagalnya ada dimana dan kita perbaiki. Kita lihat permasalahannya dimana dulu, kita tidak bisa mengatakan diulang atau tidak diulang, yang penting kalau ada kesalahan, dan sesuai dengan aturan harus diulang ya kita ulang,” imbuhnya. [Sav/Dwi

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS