Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Kebijakan pengambilan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tuban dengan menunjukkan kartu vaksin mengejutkan publik. Sebab, pasokan vaksin Covid-19 sendiri dari pusat masih terbatas.
Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 401/7136/414.105/2021 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban pada tanggal 19 November 2021 dan ditujukan kepada 20 camat.
Dasar kebijakan Pemkab Tuban itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Sebagaimana dalam PP nomor 14 tahun 2021 pasal 13A ayat (4) bahwa setiap orang yang ditetapkan menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin dapat dikenakan sanksi administrasi.
Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.
"Surat tersebut sifatnya bukan ancaman tapi edukasi supaya warga bergegas vaksin. Pemkab hanya menjalankan regulasi yang ada," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Eko Julianto ketika dikonfirmasi blokTuban.com.
Sesuai isi surat yang ditandatangani Sekda, maka seluruh camat diminta untuk menyosialisasi dan koordinasi bahwa pengambilan bantuan sosial BPNT, PKH, PKH Plus, JPS, BPNTD, dan lain-lain harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Perlu diketahui, capaian vaksinasi di Kabupaten Tuban masih diangka 41% untuk masyarakat umum dan 17,66% untuk lansia. Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menargetkan tercapainya target vaksinasi sebesar 50 % untuk masyarakat umum dan 40 % bagi lansia.
Target tersebut dikejar demi memenuhi syarat dari Mendagri maupun Kementerian Kesehatan sehingga Kabupaten Tuban bisa masuk ke Level 2. Bahkan Kodim 0811 mendapat BKO 50 prajurit Yon Zipur 5 / ABW di wilayah teritorialnya dalam pengawasan vaksin. [ali/rom]
*Foto Salinan surat Pemkab soal pengambilan bansos harus tunjukkan bukti vaksin.