Puluhan Calon Pengantin Tunda Nikah Selama PPKM Darurat

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Tuban meyakini bulan Dzulhijjah atau bulan Besar menjadi momentum yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

Tercatat dalam bulan tersebut ada sebanyak 350 pasangan calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan pernikahan. Kendati begitu, ada puluhan pasangan calon pengantin yang menunda pelaksaan pernikahan lantaran diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ada sebanyak 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah pada KUA dari tanggal 3-20 Juli 2021. Namun akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat, pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, dari data yang dikirim oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di 20 Kecamatan ada sebanyak 60 pasangan catin yang menunda pernikahannya.

Penundaan tersebut disebabkan berbagai alasan, salah satunya adalah pihak dari Catin ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, takut Swab Antigen, menunggu situasi aman dulu maupun alasan lainnya.

"Iya benar, di Tuban tidak sedikit pasangan yang memilih menunda pernikahannya, hanya menunda tidak membatalkan," imbuh Sahid.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menyatakan, pada masa penerapan PPKM Darurat ini apabila hendak melangsungkan pernikahan kedua catin, wali dan dua orang saksi wajib melakukan swab antigen.

”Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," ujar Mashari.

Dijelaskannya, imbauan itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, Tanggal 7 Juli 2021 dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

”Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat selain itu yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang,” paparnya.

Dia berharap, SE tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu bertujuan sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.

"Semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa pernikahan. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama," pungkas Mashari.[hud]