Silaturrahmi Bersama Awak Media, TNI-Polri Sampaikan Perannya di Inpres No.6 2020

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono beserta jajaranya dan Komandan Kodim (Dandim) 0811/Tuban Letkol Inf. Viliala Romadhon menggelar silaturahmi dan diskusi bersama awak media di gedung serbaguna Sanika Satyawada Mapolres Tuban, Selasa (18/8/2020) malam.

Dalam acara itu, Kapolres Tuban dan Dandim 0811/Tuban menyampaikan peran TNI-Polri dalam implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, dengan Inpres No.6 ini Polri diamanatkan 4 hal yaitu, membantu dan mendukung Pemda mengawal penerapan protokol kesehatan, bersinergi dengan TNI dan instansi lain dalam mengiatkan patroli penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, melaksanakan pembinaan kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19, dan yang terakhir yaitu melakukan pencegahan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Dengan Inpres No.6 ini Polres Tuban akan bersinergi dengan Kodim 0811/Tuban untuk membantu Pemda mengawasi penerapan protokol kesehatan dan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Kapolres Tuban.

Menurut Kapolres, Inpres No.6 tersebut akan berjalan dengan sesuai apabila saling bersinergi, termasuk dengan awak media sebagai partner TNI - Polri dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi masyarakat.

"Maka dengan Inpres ini semoga media bisa memberikan informasi yang dapat mengedukasi masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Dandim 081, Viliala Romadhon menambahkan, Polri dan TNI akan terus melakukan dan melaksanakan apa yang ada di Inpres No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.

"Meskipun setiap hari TNI-Polri masih terus mensosialisasikan mengunakan protokol kesehatan. Dan dengan adanya Inpres ini kami akan lebih bersinergi," jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam acara silaturrahmi dan diskusi tersebut turut hadir Ketua Ronggolawe Press Solidarity (RPS) beserta anggota, Perwakilan Ketua PWI Kabupaten Tuban beserta anggota serta 20 Kapolsek se Kabupaten Tuban.

Sementara itu, dalam penerapan Inpres No.6 akan diadakan penegakan hukum secara bertahap meliputi, Sanksi Sosial yaitu jika masyarakat kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kemudian Sanksi Denda yaitu, yaitu jika masyarakat kedapatan melanggar penerapan protokol lagi dan ketiga yaitu, Sanksi Pidana, apabila sanksi denda tidak efektif dan masyarakat berulang, maka akan diberikan sanksi pidana untuk memberikan efek jera.

Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/495/VIII/KES.7./2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dalam penggunaan masker maka akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 24 September 2020. [hud/rom]