Ingin Ringankan Hukuman Suami, Istri Nekat Edarkan Sabu

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskoba Polres Tuban berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UF (29). UF ditangkap lantaran nekat mengedarkan Narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di Bumi Wali.

Bahkan, perempuan asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak itu mengaku menjual motor maticnya seharga Rp9,5 juta untuk modal membeli sabu dari bandar yang ada di Pasuruan.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, dalam Konferensi Pers menyampaikan, UF menjalankan bisnis haramnya tersebut sudah sekitar 6 bulan yang lalu. Dari pengakuannya, dia nekat mengedarkan sabu untuk meringankan hukuman suaminya yang saat ini sedang terjerat kasus hukum yang sama.

Kapolres menambahkan, UF ditangkap di depan rumahnya di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak pada Selasa (28/1/2020) lalu. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 13 gram sabu yang disimpan dalam dompetnya. 

"Pelaku berencana akan mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pelanggan sebelumnya. Tapi belum sampai bertransaksi sudah kita tangkap," ungkap Kapolres Tuban.

Sementara itu, UF mengaku semenjak suaminya ditangkap, UF diminta suami agar menjual sabu. Adapun untuk hasil penjualan sabu digunakan untuk membayar pengacara untuk pembelaan dalam persidangan suaminya.

"Uangnya buat membayar pembelaan suami saya dalam persidangan agar hukuman bisa diringankan," kata UF.

Lebih lanjut, UF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari salah satu bandar Narkoba asal Kabupaten Pasuruan. Ia membeli sabu seberat 13 gram. Kemudian dibagi menjadi beberapa bagian yang dibungkus menggunakan plastik klip.

"Saya membeli barang ini dari Pasuruan, dan kemarin saya nyuruh teman saya untuk menjual," pungkasnya.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[hud/col]