Bahas Hak dan Kewajiban, PHE TEJ Bertemu Pemdes dan Warga Jegulo

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Segenap perangkat jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Jegulo bersama warga setempat, siang ini berkoordinasi dengan pihak perusahaan Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban East Java (TEJ) di Balai Desa setempat, Senin (11/11/2019).

Hadir dalam forum acara, Forkopimcam yang diwakilkan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Soko Amiek Fadholi, Koramil Soko yabg dihadiri Babinsa Rusdianto, beserta tokoh Desa Jegulo.

Mengawali acara sebelum koordinasi, Kades Jegulo mengungkapkan bahwa pertemuan kali ini merupakan rapat lanjutan dari kegiatan koordinasi yang lalu.  Yakni, mencakup komunikasi dari awal PHE-TEJ beroperasi sampai hari ini belum ada MoU atau perjanjian dengan Pemdes Jegulo.

Ada beberapa aspek yang dibahas di dalam rapat koordinasi, tentang hak dan kewajiban antara pihak desa dan perusahaan.

Sebagai tuan rumah, kewajiban pihak desa dan masyarakat adat memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengadakan kegiatan eksplorasi perusahan. Di sisi lain, jelas ada hak yang sudah sepatutnya diterima Pemdes dan masyarakat yang diberikan oleh PHE-TEJ.

"Dari sana, Pemdes mencoba untuk selalu berkomunikasi dengan PHE-TEJ dengan intens dan baik, yang menghasilkan beberapa catatan," buka M. Ali Sulthoni selaku Kades Jegulo.

Masih kata Kades, usai dilakukan koordinasi antara Pemdes, masyarakat, dan pihak Pertamina, akan dilanjut dengan Master Of Understanding (MoU) kesepakatan bersama untuk cek lokasi ke area dan jalan, yang dihadiri oleh ketiga belah pihak.

Dalam cek lokasi bersama tersebut, ada sejumlah aspek yang dikemukakan, di antaranya dampak yang ditimbulkan, baik secara material maupun non material.

Poin tersebut kemudian dikerucutkan, seperti aspek penggunaan aset desa oleh PHE-TEH seperti jalan lingkungan dan Tanah Khas Desa (TKD), termasuk nilai material. Sementara poin non materialnya adalah dampak psikis. Tentang kekhawatiran masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi perusahaan.

"Ada juga dampak kerusakan rumah, tanaman yang rusak, sumur yang tercemar. Dampak air yang dipakai perusahan terhadap pertanian secara umum," imbuh Kades.

Beberapa poin itulah yang dinilai bersama dengan koordinasi lanjutan selama 3 hari. Mulai dari tanggal 28 hingga 30 Oktober 2019 ketiga pihak melakukan cek lokasi lapangan bersama.

Sementara itu, Sekcam Soko berharap agar koordinasi kali ini bisa berjalan dengan baik adanya. Dari Pemerintah Kecamtan Soko hanya mengingatkan, bahwa segala hal harus sesuai aturan pengelolaan keuangan desa.

"Kami hanya menyampaikan alur yang baku, bahwa sumber Dana Desa harus wajib masuk dalam APBDes. Sehingga bisa runtut, transparansi, akintabel, dilaksanakan oleh Pemdes. Agar dalam menjalankan roda pemerintahan Kecamatan Soko, khususnya di Desa Jegulo bisa dipertanggungjawabkan dan tak menjadi masalah dikemudian hari," kata Sekcam menjabarkan.

Humas PHE-TEJ, Daniel Soerbakti menanggapi rapat koordinasi ini dengan pandangan positif. Bahwa memang, apa yang disampaikan Kades adalah hal yang postif. Sebab semua kegiatan punya dasar hukum, juga aturan yabg satu dengan lainnya.

"Kita tidak memungkiri, tapi kita punya aturan pada setiap kegiatan yang berlaku. Semuanya mempunyai nilai ukur tersendiri, jika terjadi kerusakan pada bangunan atau jalan, akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas PUPR. Dan, jika pada lahan pertanian maka akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian," papar Humas PHE-TEJ. [feb/col]