Hoak: Batas Pembayaran Listrik Tanggal 5

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Melalui pesan berantai di WhatsApp Group (WG), mulai bulan Maret pembayaran tagihan listrik PLN dimajukan. Yang biasanya paling lambat tanggal 20 setiap bulan dimajukan tanggal 5.

Jika melebihi tanggal 5, maka pelanggan akan terkena denda.

Terkait pesan tersebut, Manajer Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) PLN Jatirogo, Sigid Sudjatmik membantah. Pesan tersebut dikatakan tidak benar alias hoak.

"Hoak, ini perlu diluruskan," kata Sigid dalam rilisnya, Rabu (13/2/2019) petang di Jatirogo.

Diungkapkan Sigid, PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal. Batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

"Yang berubah adalah penerimaan pembayaran, yang sudah bisa dimulai tanggal 2 tiap bulannya. Batas pembayaran tetap tanggal 20. Melebihi batas waktu, pelanggan kena denda," tegasnya. [rof/rom]

Berikut Pesan Berantai yang berhasil dihimpun blokTuban.com:

"Sekedar Info, mulai bln Maret pembayaran tagihan PLN dimajukan, yg biasax paling lambat tgl 20 setiap bulan dimajukan tgl 5, pembayaran sesudah tgl 5 sdh kena denda. Tolong bantu share kpd keluarga, tetangga & teman2. Smg bermanfaat"

hoaxx