Diduga Srobot Tanah Milik Warga, PT SI Digugat

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang warga bernama Makfur asal Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (5/12/2018) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban.

Pria tersebut datang ke PN didampingi Kuasa Hukumnya Haryo Witjaksono dan tokoh masyarakat, Gus Maksum Faqih guna untuk menggugat PT. Semen Indonesia (SI) yang diduga telah menyerobot petak tanah miliknya di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.

Makfur menceritakan, awal diketahuinya tanah seluas 8.390 M2 yang sudah dikuasai PT. SI itu masih bersertifikat sah atas nama Haji Umar pada tahun 2003 yang lalu. Saat itu, ia hendak menebus dan melunasi sebanyak 17 sertifikat yang dijaminkan di bank.

"Saya baru tau saat menebus sertifikat pada tahun 2003, jika sertifikat nomor 50 itu masih ada dan masih atas nama Haji Umar. Padahal sudah dijadikan gudang oleh Semen Indonesia," ujarnya anak ke enam Haji Umar tersebut.

Di sertifikat juga tertera, jika keabsahan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) sudah ada pada tahun 1987, dan setelah dikroscek sampai sekarang juga masih sah terdaftar meski pihak SI juga mengaku memiliki dokumen tanah tersebut.

"Di 1987 tanah yang kami perkarakan sudah sertifikat, sampai saat ini juga masih milik orang tua kami tidak berubah, ini sudah kita cek ke BPN," tandasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Gus Maksum Faqih menambahkan, jika kedatanganya di PN Tuban ini sebagai penyambung lidah masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat bila memang ada ketidakadilan.

"Penggugat ini meminta keadilan yang mana sudah sekian lama diperjuangkan namun belum ada titik temu. Dan hari ini saya berusaha berjuang dengan ahli waris ini, sehingga ke depannya tidak adalagi sengketa tanah seperti ini," terang Gus Maksum.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Media PT SI, Sigit Wahono saat dikonfirmasi blokTuban.com mengatakan bahwa dalam setiap proses pengadaan lahan PT. SI telah mentaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan gugatan tersebut, Semen Indonesia menghormati seluruh proses hukum yang berjalan," pungkas Sigit. [hud/ito]