Pengajuan Perkara Cerai Gugat di PA Lebih Tinggi di Banding Cerai Talak

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Selama lima bulan terakhir di Tahun 2018, pengajuan cerai gugat atau gugatan cerai istri kepada suami yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban lebih tinggi dibandingkan dengan pengajuan perkara cerai talak.

Data yang dihimpun blokTuban.com selama bulan januari hingga mei, pengajuan perkara cerai gugat di PA Tuban berjumlah 608 perkara, dengan rincian, bulan januari sebanyak 183 perkara, pebruari 107 perkara, maret 104 perkara, april 120 perkara dan mei 94 perkara.

Sedangkan, jumlah cerai talak atau gugatan suami kepada istri yakni hanya berjumlah 461 perkara dengan rincian, bulan januari 115 perkara, pebruari 93 perkara, maret 82 perkara, april 87 perkara dan di mei 84 perkara.

"Gugatan istri kepada suami memang lebih mendominasi dibandingkan cerai talak," kata Panitera Muda Hukum Akhmad Qomarul Huda.

Lebih lanjut, hal itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor himpitan ekonomi, suami tidak lagi bertanggung jawab memberikan nafkah kepada istri serta karena faktor pernikahan dini. " Banyak penyebab yang menjadikan istri menggugat cerai suaminya diantara itu," tandasnya.

Sekadar diketahui, di tahun sebelumnya yakni selama tahun 2017, cerai gugat juga lebih mendominasi yakni berjumlah sebanyak 1.618 perkara dibandingkan dengan cerai talak yang berjumlah 1.148 perkara.[hud/ito]