Pelayanan Tindakan di Puskesmas Dikenakan Biaya?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Mulai hari ini, Senin (12/2/2018), masyarakat selain pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Surat Pernyataan Miskin (SPM) akan dikenakan biaya pelayanan tindakan di Puskesmas. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tuban, Endah Nurul K. kepada blokTuban.com hari ini.

"Perbup No 6 Tahun 2018 mulai berlaku hari ini," terang Endah Nurul K. ketika dikonfirmasi wartawan media ini.

Dijelaskan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan itu, yang dikenakan biaya tidak semua layanan melainkan hanya pelayanan yang memerlukan tindakan semisal jahit, tindik, dan lain sejenisnya. Sedangkan pemeriksaan umum dan obat tetap dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Yang dikenakan biaya adalah pelayanan yang memerlukan tindakan, misalnya jahit, tindik telinga, dan lain-lain. Untuk pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan pemeriksaan gigi umum dan pelayanan kegawatdaruratan umum ditanggung APBD," beber wanita ramah itu.

Untuk itu ditegaskan dia, masyarakat hendaknya mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga bila sewaktu-waktu memerlukan pelayanan kesehatan, tidak perlu mengeluarkan biaya.

Pihaknya juga menekankan kepada petugas pendataan penerima bantuan, bila menemukan penduduk tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) agar diusulkan masuk basis data. Kemudian pihak Dinkes akan mendaftarkan jaminan kesehatannya.

"Sebab jaminan kesehatan bagi penduduk yang tidak mampu akan dibiayai oleh Pemkab," pungkasnya menandaskan. [rof/col]