Berikut Tata Tertib Ujian Perangkat Desa

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Ujian tes tulis dan praktek calon perangkat desa tinggal dua hari lagi. Pemerintah berharap, ujian yang akan dilakdanakan dalam satu hari tersebut berjalan dengan lancar dan bersih.

Sebelum dilaksanakannya ujian yang jatuh pada hari Selasa (12/12/2017) depan, pemerintah telah membuat tata tertib yang wajib dipatuhi bagi peserta maupun penyelenggara. Untuk itu diharapkan tidak ada lagi yang diperaoalkan lantaran sudah jelas dan sudah dipublikasiakan jauh-jauh hari.

"Tata tertib bagi peserta maupun penyelenggara telah dibuat dan dituangkan dalam buku pamduan pengangkatan perangkat desa di Tuban tahun 2017," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Budi Wiyana.

Sekda berharap, tata tertib yang dibuat bisa menjadi rambu-rambu pelakasanaan pengankatan perangkat desa yang bermutu. Artinya menurut dia, jangan ada lagi hal-hal yang tidak baik timbul saat ujian nantinya.[rof/col]

Berikut Tata Tertib Bagi Peserta dan Penyelenggara Ujian Perangkat Desa Tahun 2017:

1. Tata tertib peserta ujian :
a. Peserta ujian tulis diharuskan bagi :
 1) Pria mengenakan atasan kemeja warna putih dan bawahan celana panjang warna gelap serta bersepatu.
 2) Wanita mengenakan atasan warna putih dan bawahan
rok warna gelap serta bersepatu.
b. Peserta hanya diperbolehkan membawa ballpoint warna hitam sebagai alat tulis dan papan dada sebagai alas tulis.
c. Peserta wajib mengenakan tanda peserta didada sebelah kiri atau digantung.
d. Peserta dilarang membawa senjata tajam, handphone atau alat komunikasi lainnya, kalkulator, kamera/tustel, buku diklat, dan catatan.
e. Dalam pelaksanaan ujian peserta dilarang bekerja sama, mencontek, membuat gaduh/keributan, meninggalkan tempat ujian sebelum selesai mengerjakan soal.
f. Peserta dilarang moncorat-coret atau memberi tanda pada naskah ujian kecuali pada tempat yang telah ditentukan.
g. Peserta harus meninggalkan tempat ujian dan menyerahkan naskah ujian setelah waktu pengerjaan soal berakhir/habis.
h. Apabila ditemukan hal yang kurang jelas dalam pengerjaan soal peserta dapat menanyakan kepada Tim Pengangkatan/Tim Pengawas dengan tetap menjaga ketenangan pelaksanaan ujian.

2. Tata Tertib Penyelenggara :
a. Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dilarang mencorat-coret atau memberi tanda pada naskah ujian kecuali pada tempat yang telah ditentukan.
b. Tim Pengangkatan Perangkat Desa disaat melaksanakan pengoreksian hanya diperbolehkan membawa ballpoint warna merah dan biru.
c. Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dilarang menggandakan/memfotocopy naskah ujian yang sudah disiapkan.
d. Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dapat memberikan penjelasan kepada peserta apabila tedapat pertanyaan, dengan tetap menjaga ketenangan pelaksanaan ujian.
e. Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dapat mengambil tindakan kepada peserta yang telah melanggar tata tertib, dengan tetap menjaga ketenangan pelaksanaan ujian.
f. Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dilarang memberikan bantuan kepada peserta dalam mengerjakan soal ujian.