Curi Sebatang Pohon, Seorang Kakek Dituntut 1 Tahun Denda 500 Juta

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - PM (64), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan hukum atas tindakan yang tidak diketahuinya, yakni mengambil kayu di hutan yang merupakan milik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jatirogo, pada 21 Agustus lalu.

Dia didakwa telah mengambil sebatang kayu dengan diameter 0.49 meter kubik senilai Rp. 250 ribu tanpa izin di petak 39 B, RPH kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo.

Kasus ini pun kini telah bergulir di meja hijau, sehingga membuat PM dituntut dengan hukuman penjara minimal 1 tahun atau denda sejumlah Rp. 500 juta.

"Kita sudah tuntut minimal 1 tahun, kalo maksimalnya justru 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ninik Endah Wijarti, usai gelar sidang, Selasa (28/11/2017)

Jaksa mengungkapkan, menurut keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan nekat mencuri sebatang kayu karena untuk memperbaiki kayu pada genteng rumah.

Saat akan mengangkut kayu hasil tebangan dengan cara memikul, PM diketahui boleh polisi hutan dan akhirnya dipermasalahkan hingga ke meja hijau.

"Ini baru tuntutan, masih ada beberapa tahapan berikutnya," pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon, menyatakan perkara ini baru memasuki tahapan tuntutan jaksa. Pihak pengadilan akan memberikan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa sebagai bentuk keadilan.

"Nanti bisa pledoi di agenda sidang berikut, terdakwa bisa melakukan upaya pembelaan," pungkasnya.

Dijadwalkan, agenda sidang pledoi pada terhadap terdakwa akan dilaksanakan pada pekan depan, Senin, 4 Desember 2017.[nok/ito]