Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sebanyak 107 pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Tuban, telah mendaftarkan perangkatnya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Itu artinya, masih 204 desa yang belum terdaftar.

"Dari 311 desa, baru 107 Pemdes yang mendaftarkan perangkatnya menjadi peserta BPJS-TK," jelas kepala BPJS-TK Cabang Perintis Tuban, Rofiul Masyhudi kepada blokTuban.com, Kamis (14/9/2017).

Pihaknya berharap pada Oktober 2017 ini, seluruh perangkat dan kepala desa di Kabupaten Tuban terdaftar di BPJS-TK. Sehingga mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ditambahkan Rofi' begitu ia disapa perangkat desa yang telah terdaftar akan mendapatkan program jaminan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Selain itu, dana iuran program BPJS-TK, sudah ada payung hukumnya yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan iuran sebesar Rp.178. 240. Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Bupati nomor. 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Bagi perangkat desa yang terdaftar, pembayaran iuran BPJS-TK akan diambilkan dari tunjangan purna bakti perangkat desa sesuai Perbup yang ada, sehingga sangat disayangkan jika belum terdaftar," pungkasnya. [rof/ito]