DLH Sebut Resort Tuban Tropis Belum Miliki 2 Izin

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Hotel resort Tuban tropis dipermasalahkan oleh LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), karena dinilai belum memiliki izin pengolahan limbah.

Pelaporan dari LSM tersebut atas dasar temuan warga mengenai adanya bau tidak sedap dari saluran limbah hotel. Kasus dilaporkan hingga dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban.

Baca juga [LPKSM Sebut Beberapa Izin Baru Diurus Pihak Hotel]

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Moelyadi mengatakan, saat ini hotel telah memproses perizinan yang belum dimiliki. Izin tersebut adalah izin pengolahan limbah cair dan limbah bahan bahaya beracun (B3).

"Ini dua perizinan tentang limbah yang belum dimiliki oleh pihak hotel," ujar Moelyadi kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).

Menurut dia, saat ini seluruh kepengurusan dokumen sudah hampir rampung, karena hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati. Namun tidak bisa sekarang, karena Bupati sedang ada kegiatan.

"Hanya tinggal tanda tangan, setelah itu beres," terang Kepala Dinas tersebut.

Sementara itu, pihak hotel, Rina enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan semua dokumen perizinan yang belum dimiliki telah diurus.

"Sudah kita urus semua, jadi tidak ada masalah, kita juga ingin memberikan yang terbaik untuk Tuban," pungkasnya. [nok/rom]