Warga Karang Agung Tuntut Pembayaran Lahan Penanaman Pipa

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Beberapa warga Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban menuntut biaya pembelian lahan untuk penanaman pipa minyak mentah yang sekarang dioperatori ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) di kawasan desa setempat.

Imam Kafas, salah seorang keluarga pemilik tanah menganggap ada sebagian pembayaran tanah yang belum diselesaikan. Pengakuan dia awalnya ada lahan 10.000 meter untuk penggunaan penanaman pipa, dari jumlah itu pembayaran baru dilakukan 8.000 meter dan sisanya 2.000 meter belum terbayar sampai sekarang.

"Sampai saat ini ada yang belum terbayarkan, apa tidak kasihan dengan keluarga kami?," kata Imam Kafas.

Sore tadi, mereka melakukan mediasi dengan seorang perwakilan EMCL di Polsek Palang. Hanya saja belum ada titik temu mengenai permasalahan ini.

Kilas balik, kasus ini mencuat tahun 2012 lalu. Saat itu EMCL membeli tanah untuk kepentingan proyek pipanisasi darat yang dikerjakan PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT), EMCL membeli tanah dengan luas 720 m2 dari tanah seluas 8.040 m2. Sertifikat tanah itu atas nama Askiya yang diterbitkan tahun 1989.

Setelah tanah itu akan dikerjakan, ternyata muncul sertifikat lain atas nama Mangil, yang diterbitkan tahun 1984. Pewaris dari Mangil langsung melakukan protes keras dan melakukan unjuk rasa beberapa kali meminta perusahaan membeli tanah itu kembali.

Ternyata tanah itu mempunyai sertifikat ganda. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban saat itu juga memastikan kedua-duanya asli.

“Dua-duanya sah,” tegas Kepala Bidang Sengketa BPN Tuban, Kacung Efendi kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/1/2012) silam.

BPN juga baru mengetahui ada sertifikat lain atas nama Mangil yang berusia lebih tua. Dia menjelaskan, terbitnya sertifikat atas nama Askiya di tahun 1989 juga karena ahli waris melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.

Polemik berlanjut dan kasus ini sampai dimediasi Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein karena EMCL merasa sudah melakukan pembayaran dengan sertifikat atas nama Askiya. Setelah dilakukan beberapa kali pembicaraan dan mediasi, akhirnya tanah  itu (sertifikat Mangil) disepakati akan dibayar oleh Pertamina EP Cepu sesuai dengan luas di sertifikat yakni 8.040 m2.

Ketika proses itulah pewaris Mangil merasa tanah milik mereka luasnya lebih dari yang tertera di sertifikat, bukan 8.040 tapi mencapai 10.000 m2. Karena merasa dirugikan mereka pun meminta agar dilakukan pengukuran ulang, hanya saja langkah itu juga terganjal dengan salah satu ahli waris dari Askiya yang tidak mau membubuhkan tanda tangan. [pur/col]