Polisi  Rengel Dibekali Perundang-Undangan Hadapi Aksi Massa​

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Sejumlah anggota kepolisian yang bertugas di bawah jajaran Polsek Rengel melakukan kegiatan belajar bareng tentang perundangan-undangan saat tengah mengawal aksi masa tepat di halaman belakang Mapolsek Rengel, Senin (15/5/2017).

Kapolsek Rengel AKP Musa Bakhtiar menjelaskan, kegiatan ini ditujukan untuk pembekalan pengetahuan perundang-undangan dengan materi kepada anggotanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan pendapat di Muka Umum serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Selain itu juga tentang Tahapan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Dua point yang disampaikan dimaksudkan agar personel, terutama yang melaksanakan tugas mengawal aksi unjuk rasa di lapangan betul-betul memahami serta berpedoman pada undang-undang yang berlaku," kata AKP Musa Bakhtiar.

Tak hanya itu saja Perkap Nomor 1 Tahun 2009 juga merupakan pedoman dan hal yang harus diperhatikan  saat bertugas sehari-hari.  Harapannya para personel Polsek Rengel dapat menentukan langkah yang harus diambil ketika menghadapi eskalasi situasi di lapangan.

"Dalam perkap tersebut ada tahapan yang harus dilakukan mulai dari tindakan yang memiliki dampak deteren atau pencegahan, hingga pada tahap penggunaan senjata api atau alat lainnya untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan," imbuhnya.[dwi/col]