Masa Pembinaan, Nelayan Cantrang dan Trawl Diperbolehkan Melaut

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dengan adanya larangan penggunaan alat tangkap berupa cantrang dan trawl sesuai peraturan Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015, tidak sedikit membuat bergeming para nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut.

Namun, untuk sementara waktu mungkin nelayan bisa sedikit bernafas lega, dengan adanya langkah pembinaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam masa pembinaan sekitar enam bulan ke depan, dari bulan Januari ni hingga Juni. Nelayan dengan alat tangkap cantrang dan trawl masih diperbolehkan beroperasi dengan alat tangkap yang dimiliki.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, M.Amenan mengatakan, memang aturan pelarangan ini masih menuai pro dan kontra sampai sekarang. Tetapi upaya kementerian adalah mengambil jalan tengah, yaitu dengan cara memberikan masa pembinaan.

"Nelayan dengan alat tangkap cantrang dan trawl memasuki masa pembinaan," ujar Amenan kepada blokTuban.com (Minggu, 22/1/2017)

Menurutnya, solusi jalan tengah yang diambil kementerian sangat bagus. Namun, nelayan cantrang dan trawl juga harus bisa memahami akan aturan masa pembinaan itu.

Mantan Kabag kesra Pemkab Tuban itu berharap, dengan adanya masa pembinaan selama enam bulan ke depan. Nelayan dengan alat tangkap cantrang dan trawl bisa beradaptasi, siap-siap beralih meninggalkan alat tangkap yang dilarang Kementerian tersebut.

"Harapan KKP dalam masa pembinaan adalah nelayan bisa bersiap-siap meninggalkan cantrang dan trawl dalam waktu enam bulan kedepan," pungkasnya.[nok/ito]