Serapan Dana Desa 2016 Capai 99,9 Persen

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penyerapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban 2016 dapat dikatakan tercapai secara tuntas. Pasalnya penyerapan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut mencapai 99,9 persen dari total anggaran lebih dari Rp197 miliar di penghujung 2016 ini.

Seperti diberitakan sejumlah media nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan sebanyak 91 persen dana desa atau sekitar Rp9,42 triliun dari total dana desa sebesar Rp46,98 triliun pada 2016 digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Lantas bagaimana penyerapan DD di Tuban sendiri? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB (Bapemas,Pemdes dan KB) Pemerintah Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan sejauh ini wewenang penggunaan DD ada pada pihak pemerintah desa berangkutan.

"Karena (penggunaan, red) keuangan desa sepanjang tidak keluar dari rel, tidak masalah," terangnya.

Dana Desa, sejauh ini peruntukkannya tidak lain untuk membaangun desa yang secara garis besar untuk dua hal. Penggunaan DD pertama untuk membangun infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerinatah Desa, Bapemas Pemdes dan KB, Sugeng Purnomo menambahkan penggunaan DD dalam ranah infrastruktur dan penguatan ekonomi menjadi satu kestuan.

"Kalau pelatihan sudah ada dan pembangunan seperti irigasi serta jalan usaha tani yang arahnya untuk penguatan ekonomi juga," ungkapnya

Pemberdayaan ekonomi, menurut Sugeng bukan berarti dana diberikan langung dalam bentuk bantuan modal meski kemungkinan dapat dilakukan. Bisa jadi, ketika diberikan bantuan uang sebagi modal usaha dapat disalahgunakan warga. Karena secara penuh desa mempunyai kewenangan mengatur DD sepanjang sesuai perencanaan.

"Justru SKPD jika menekan dan (memaksa, red) menganggarkan sekian tidak bisa," katanya kepada blokTuban.com.

Namun demikian, masih ada satu desa di tahap dua pencairan DD belum kelar. Sugeng menambahkan akan ada kesempatan untuk pencairan tahap kedua sisa DD tersebut di tahun berikutnya.

Diketahui, desa yang bersangkutan yakni Desa Tingkis, Kecamatan Grabagan yang pada tahap dua pencairan DD terhambat. Ia menyebutkan terhambatnya pencairan tersebut lantaran perangkat desa setempat bermasalah dengan laporan pertanggungjawaban pada tahap dua.

Untuk mencairkan jatah DD yang dibagi dua tahap, tanpa laporan penggunaan dana tahap pertama sebesar 60 persen dari total keseluruhan mustahil dilakukan. Pada tahap kedua sebesar 40 persen inilah yang belum didapatkan pemdes setempat.[dwi/ito]