Sekilas Tentang Amnesti Pajak

Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.

Baca juga: [  Selamat Datang di Konsultasi Amnesti Pajak ]

Berikut ini semua aspek yang perlu diketahui tentang pengampunan pajak atau tax amnesty (TA).

Apakah definisi pengampunan pajak?

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Apa tujuan Undang-Undang Pengampunan Pajak?

Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak.

Bagaimana cara ikut dalam program amnesti pajak?

Wajib Pajak dapat mengikuti amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan.Untuk ikut amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Sebelum memiliki NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal.

Apa beda repatriasi dan deklarasi harta?

Harta yang diikutkan dalam program amnesti pajak dapat menggunakan dua jalur.Pertama, cukup deklarasi atau melaporkan saja.Baik itu harta yang di dalam negeri maupun di luar negeri.Jalur kedua adalah repatriasi, yaitu membawa pulang harta yang disimpan di luar negeri.

Berapa besarnya uang tebusan?

Uang tebusan adalah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.Pemerintah menetapkan tiga skala tarif tebusan untuk tiga periode. Untuk dana repatriasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 ditetapkan sebesar 2%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5%. Sedangkan untuk dana yang dideklarasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 sebesar 4%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 0%.

 

Benarkan tarif tebusan UMKM lebih rendah dan apa definisi UMKM?

Untuk UMKM beromzet sampai Rp 4,8 miliar, tarif tebusannya adalah 0,5% untuk nilai harta hingga Rp 10 miliar dan 2% untuk nilai harta lebih dari Rp 10 miliar, dengan periode 1 Juli 2016-31 Maret 2017.

UMKM di sini adalah WP, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha hingga Rp 4,8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

Bagaimana menilai harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak?

Amnesti Pajak sifatnya self assessment (penaksiran sendiri), sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.

Untuk harta berupa kas, nilanya berdasarkan nilai nominal.Selain kas, harta dinilai berdasarkan nilai wajar.Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

Jika harta berada di luar negeri, apakah dalam bentuk properti, investasi, saham, atau aset keuangan lainnya, harus dinyatakan dalam bentuk rupiah.

Harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain (nominee) tidak harus diganti namanya, namun WP cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.

Utang apa yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih?

Utang yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Cara pembuktian utang dimaksud antara lain terdapat pengakuan bermeterai oleh pemberi pinjaman atau terdapat dokumen pendukung dari bank. Nilai utang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir.

Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai harta untuk WP OP.

Apa fasilitas yang diperoleh bagi peserta Amnesti Pajak?

WP yang telah memperoleh Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa: Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.

Apa syarat untuk mengajukan Amnesti Pajak?

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak, melunasi kurang bayar pajak bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan, menyampaikan SPT PPh Terakhir.

Jika WP bermaksud merepatriasi harta di luar negeri, harta itu harus diinvestasikan di Indonesia minimal tiga tahun, terhitung sejak harta dialihkan ke NKRI.

Jika WP mendeklarasi harta yang ada di dalam negeri, harta itu tidak boleh dialihkan ke luar wilayah NKRI minimal tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Kemana WP menyampaikan Surat Pernyataan?

WP harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 kali selama periode amnesti pajak.Bagi WP yang di luar negeri, Surat Pernyataan bisa disampaikan ke Keduataan Besar RI Singapura, Kedutaan Besar RI London, Konsulat Jenderal RI Hongkong.

Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.Uang tebusan dibayarkan ke Bank Persepsi yang ditunjuk.

Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir dikurangi dengan utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.

Yang dimaksud dengan nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Berapa lama terbitnya Surat Keterangan?

Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya. Jika dalam 10 hari kerja belum diterbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.

Bagaimana jika WP bekerja di luar negeri?

Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya adalah non-efektif.Dia dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP.Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.

Bolehkan WP tidak menggunakan haknya ikut pengampunan pajak?

Boleh. Mereka adalah orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Selain itu, WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh.

Apa sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan datanya?

WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data tentang Harta Wajib Pajak yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi. [*inf]

(Sumber: Ditjen Pajak)