Semua Pihak Sepakat untuk Pelantikan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Konflik Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KSB) telah dimediasi oleh Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, Jumat (1/7/2016). Bertempat di ruang mediasi Polres Tuban, seluruh pengurus ataupun pihak yang terlibat didatangkan untuk meluruskan permasalahan.

Satu persatu masing-masing pihak diminta menjelaskan duduk permasalahan yang mendera klenteng Kwan Sing Bio.

Pihak Teguh Prabowo atau Congping masih terus menanyakan perihal tidak dilantiknya pengurus yang telah terpilih. Padahal, seluruh mekanisme telah dilakukan sebagai prasarat untuk mencalonkan. Sedangkan dari pihak Panitia penyelenggara, Agus Setiyono, menyatakan belum berani melantik karena masih terdapat masalah yang harus diselesaikan. Kemudian muncul tanggapan dari pihak Stering Comite (SC) atau pengurus lama, Oei Ging Koen atau Gunawan Putra Wirawan, pelantikan pengurus belum bisa dilaksanakan karena harus menunggu keputusan bersama sebab telah terjadi permasalahan.

Mediasi yang dilakukan Kapolres pun berjalan alot. Pertemuan ketiga kubu itupun berlangsung kurang lebih 2,5 jam, dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Akhirnya dengan mediasi yang berlangsung lama itu membuat semua pihak bersepakat untuk melakukan pelantikan pengurus TITD KSB.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyatakan, bahwa pertemuan telah menghasilkan kesepakatan untuk dilakukan pelantikan pengurus klenteng. Tetapi prosesi pelantikan masih akan dibicarakan lebih lanjut, karena ada sebagian masalah yang harus diluruskan.

"Ada permintaan agar pengurus yang telah terpilih dan tersandung masalah untuk tidak diikutkan pelantikan atau tidak masuk dalam struktur pengurus," ujar Kapolres kelahiran Makasar itu kepada blokTuban.com

Selanjutnya, pria berpangkat dua melati dipundak itu menjelaskan, dari permintaan tersebut seluruh pengurus tidak mempermasalahkan. Namun perlu juga mendatangkan yang bersangkutan untuk dimintai ketersediaannya, karena yang bersangkutan tidak terlibat atau sedang menjalani proses hukum.

"Semua yang hadir sepakat, yang jelas akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas tindaklanjut masalah TITD Kwan Sing Bio," pungkasnya. [nok/rom]