Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Meski terluka di jalan raya, namun korban yang terluka akibat pohon tumbang di Jalan Sunan Kalijogo, Rabu (27/1/2016) malam tidak mendapat santunan. Sebab, kejadian nahas tersebut bukan merupakan jenis kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhyno Indra Setiadji, menurutnya korban pohon tumbang tidak bisa mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja sebab hal tersebut merupakan bencana alam.

"Kalau jenis kecelakaan Lantas bisa mendapatkan Jasa Raharja," terang Dhyno kepada blokTuban.com

Sementara itu, Anik yang merupakan adik dari Samiran korban luka akibat pohon tumbang menyatakan pihak keluarga tentunya mengharap dapat santunan.

"Tapi saya tidak tahu apakah nantinya akan dapat Santunan atau tidak, kalau dapat ya bersyukur untuk tambahan berobat," terang Anik.

Diketahui sebelumnya, bahwa Samiran merupakan korban yang terluka karena pohon tumbang karena luka dia harus dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. [nok/col]