Minimarket di Depan Pasar Bangilan Terancam di Tutup

Reporter: Ahmad Syahid

blokTuban.com - Peraturan pendirian minimarket di Kabupaten Tuban masih lengah. Hal ini terbukti adanya minimarket yang sudah beroperasi sejak lama di Bumi Wali, yang pendiriannya dengan pasar tradisional sangat dekat, bisa dipastikan jarak dianta keduanya tidak ada 100 Meter. Seperti minimarket yang berada di depan Pasar Bangilan dan Merak Urak.

Padahal, Peraturan Daerah mensyaratkan harus lebih dari 500 Meter jarak dibangunnya minimarket (pasar modern) dengan pasar tradisional. Hal ini diharapkan tidak mematikan pedagang kecil di pasar tradisional.

Namun kondisi di lapangan berbeda, masih banyak dijumpai minimarket yang melanggar peraturan tersebut. Hal ini mendapat sorotan warga sekitar pasar, terutama pedagang di pasar tradisional.

Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata, Farid Achmadi, mengaku pihaknya tidak mengetahui kalau ada minimarket yang melanggar.

Sedangkan Ketua Plt. BPPT Tuban, Herry Prasetyo menyatakan bila memang ada minimarket yang beroperasi di dekat pasar tradisional, maka itu melanggar peraturan.

"Itu pelanggaran, akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku," jawabnya saat dikonfirmasi blokTuban.com.

Namun, pihak Kecamatan Bangilan enggan menanggapi perkara tersebut, Camat Bangilan, Sartono, ketika dikonfirmasi berkali-kali tidak ada balasan. Tapi dari pegawai kecamatan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku merasa dilema. Karena dari awal perizinan pihak kecamatan merasa tidak dilibatkan. Sebenarnya merekapun tahu, kalau minimarket tersebut melanggar.

"Langsung diurusi Pemkab Tuban," jawabnya singkat. [hid/mu]