Skip to main content

Category : Tag: Pengguna Lpg


Pengguna LPG Tabung 3 Kg Daftar Pakai KTP dan KK

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. 

Per 1 Januari 2024 Pengguna LPG 3 Kg Wajib Terdaftar di Pangkalan Resmi

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.