Mobil Vaksin Pedesaan, Jadi Trobosan Pemkab Tuban Percepat Vaksinasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melauncing mobil vaksin pedesaan di Alun-alun setempat, pada Rabu (23/2/2022).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melauncing mobil vaksin pedesaan di Alun-alun setempat, pada Rabu (23/2/2022).
Kepala Kantor Pos Cabang Tuban, Agus Pamuji menyampaikan, Kartu Vaksinasi Covid-19 bukan menjadi syarat penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kendati begitu, bagi masyarakat yang telah menerima bansos namun belum melakukan vaksin tahap 1 atau 2 disarankan untuk langsung vaksin ditempat penyaluran bansos.
Pemerintah telah memprediksi bahwa pada pertengahan bulan Februari hingga awal Maret akan terjadi lonjakan kenaikan kasus Covid-19.
Meskipun vaksinasi tidak dapat menjamin kebal akan virus Covid-19, namun dengan melakukan vaksin sudah terbukti dapat mengurangi angka kesakitan (morbiditas) dan angka kematian (mortalitas) akibat Covid-19.
Pemberian vaksin booster atau dosis ke-3 pada vaksinasi Covid-19 disarankan dalam jangka waktu 6 bulan pasca vaksinasi dosis 2. Berdasarkan penelitian, pemberian vaksin booster yang baik terletak pada interval waktu lebih dari 6 bulan setelah suntikan kedua, sebab dalam interval tersebut ditemukan bahwa antibodi (titer) akan meningkat secara signifikan.
Atlet difable Nasional Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Tuban didorong bisa go internasional. Hal tersebut diungkapkan Zainal Maftuhien, Pembina NPCI Tuban, disela pemberian reward oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, Pariwisata (Disbudporapar) Tuban kepada atlet NPCI karena memboyong 12 medali dalam ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) tahun 2021.
Untuk melihat cakupan vaksinasi, terdapat dua acuan yakni berdasarkan dashboard KCPEN dan dashboard KCPEN KTP. Dashboard KCPEN merupakan cakupan vaksinasi dari fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Kabupaten Tuban dan melayani seluruh orang yang datang ke faskes dari KTP manapun.
Petugas gabungan dari Polres, Kodim O811/Tuban, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi yang digelar di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto bersama Kabagops Kompol Budi Santoso, Kamis (10/2/2022).
Kabupaten Tuban saat ini kembali turun ke PPKM level 1, meskipun enam hari sebelumnya sempat berada di level 2. Penurunan level PPKM itu, tertuang dalam Intruksi Mendagri nomor 9 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa Bali.
Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imnedagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2, hingga Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.