PMK Terus Meluas di Tuban, Kabid Keswan: Tidak Ada Obatnya
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menghentikan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada binatang berkuku belah seperti sapi dan kambing.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menghentikan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada binatang berkuku belah seperti sapi dan kambing.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKMP), menutup pasar kambing yang berada di kawasan Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Kamis (9/6/2022) kemarin. Penutupan pasar kambing itu dilakukan karena imbas dari penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang semakin meluas di wiliayah Kabupaten Tuban. Akibatnya, sejumlah pedagang kambing mengaku kelimpungan dan kecewa dengan adanya penutupan pasar tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri kreatif lainnya untuk masuk ke sektor perhotelan.
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak hanya menutup pasar hewan sapi, tapi juga menutup sementara pasar kambing yang berada di Kelurahan Gedongombo. Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban karena sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus meluas.
Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/3306/414.106/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surat tersebut diteken oleh Sekda Tuban, Budi Wiyana pada 3 Juni 2022.
Upaya meningkatkan layanan pada masyarakat terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Tuban. Kerjasama kembali dilakukan dengan manggandeng lembaga lain.
Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternaknya, peternak kambing di Kabupaten Tuban mengambil langkah antissipasi secara mandiri.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini menjadi isu genting di Kabupaten Tuban. Karena penyakit pada hewan ternak itu merebak, akhirnya per 31 Mei 2022 seluruh pasar hewan di daerah ditutup.
Penemuan Binatang liar yang membahayakan tanpa sengaja kerap menimbulkan kecemasan. Salah satunya pada musim basah hewan reptil seperti ular piton muncul di tengah permukiman atau bahkan rumah warga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban menggunakan hewan terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kategori berat tidak sah pada pelaksanaan Idul Adha.