Warga Tuban di 7 Kecamatan Ini Sering Lakukan Bunuh Diri
Bunuh diri adalah upanya seseorang mengakhiri hidupnya dengan berbagai cara. Pemicu bunuh diri beragam, mulai dari faktor ekonomi, asmara, bahkan juga masalah kesehatan, Kamis (28/7/2022).
Bunuh diri adalah upanya seseorang mengakhiri hidupnya dengan berbagai cara. Pemicu bunuh diri beragam, mulai dari faktor ekonomi, asmara, bahkan juga masalah kesehatan, Kamis (28/7/2022).
Salah satu tempat pelatihan pra kerja di Kabupaten Tuban adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK). Tempat ini beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Perbon, Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62314.
adan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim Perak Surabaya mengeluarkan peringatan dini adanya pasang surut air maksimum (Banjir Rob) di wilayah pesisir Jawa Timur.
Harga perdagangan emas oleh PT Aneka Tambang atau Antam hari ini Rabu (27/7/2022) stabil, sama dengan hari Selasa (26/7/2022) kemarin.
Institut Agama Islam Al Hikmah Tuban menggelar Yudisium VIII, Selasa (26/07). Yudisium periode ini mengangkat tema "Peluang dan tantangan Praktisi Hukum di Indonesia".
Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Antam pada Selasa, 26 Juli 2022 per gram menyentuh Rp966.000
Melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Sedangkan haji mabrur menurut istilah syar’i, ialah haji yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, dengan memperhatikan berbagai syarat, rukun, dan wajib, serta menghindari hal-hal yang dilarang (muharramat) dengan penuh konsentrasi dan penghayatan semata-mata atas dorongan iman dan mengharap ridha Allah SWT.
Hubungan kedua warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban memanas dan berakhir dengan pembacokan, Senin (25/7/2022) pukul 11.00 Wib. Pelaku pembacokan bernama Didik Krisbiantoro (43), sedangkan korbannya bernama Lukas Hariyanto (56).
Rumah adalah salah satu kebutuhan utama manusia. Terlebih bagi orang yang telah menikah dan memiliki keluarga baru yang hendak membeli rumah untuk pertama kalinya.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru ada tiga. Format tersebut berlaku mulai 14 Juli 2022.