Dikejutkan Ular Piton 3,5 Meter di Ruang Tunggu, Petugas Dishub Tuban Hubungi Damkar Tengah Malam
Seekor ular piton sepanjang sekitar 3,5 meter bikin geger petugas jaga di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Kamis (8/5/2025) dini hari.
Seekor ular piton sepanjang sekitar 3,5 meter bikin geger petugas jaga di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Kamis (8/5/2025) dini hari.
Hingga memasuki bulan Februari 2024, kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Tuban seharga Rp3 Miliar masih belum bisa difungsikan untuk melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas, Jumat (23/02/2024).
Sampai di penghujung tahun 2023, Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah terpasang di Kabupaten Tuban, masih belum bisa difungsikan untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas, Selasa (12/12/2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, melarang kendaraan untuk tidak menaikkan ataupun menurunkan penumpang, di Jalan RE Martadinata atau simpang Rest Area Tuban.
Dalam momentum arus mudik dan Arus Balik Lebaran 2023, Pemerintah kembali melakukan pembatasan angkutan barang yang melintas.
Untuk mengatasi para sopir truk yang masih bandel dan suka berhenti di Jalan RE Martadinata, saat ini Satlantas Polres Tuban, beserta Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, memasang water barrier di tepi ruas jalan nasional tersebut.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemnhub) terkait pembatasan yang berlaku di jalan tol maupun jalan non tol tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban mulai melakukan berbagai persiapan guna menghadapi mudik lebaran 2022 agar para pelaku perjalanan bisa aman dan nyaman dalam perjalanan.
Setelah dua tahun pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran akibat pandemi Covid-19, akhirnya pada lebaran 2022 masyarakat diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman dengan beberapa persyaratan.
Parkir sembarangan di tempat yang tidak semestinya sangat merugikan pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban rutin melakukan penertiban kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan di tepi ruas jalan protokol Kabupaten Tuban.