
Reporter: Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Komite SMP Negeri 3 Tuban menegaskan bahwa sumbangan sukarela atau bentuk partisipasi yang diminta dari wali murid untuk mendukung pengembangan pembelajaran di sekolah tidak bersifat wajib.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite SMPN 3 Tuban, drg. Mohammad Naf’an, setelah muncul tuduhan adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan nilai Rp 1,5 juta per siswa.
“Dalam rapat penyampaian program sekolah bersama wali murid pada 6 Agustus 2025 lalu, sudah kami sampaikan bahwa sumbangan sukarela dari orang tua yang dihimpun melalui komite sifatnya tidak wajib,” ujar drg. Naf’an, sapaan akrabnya, saat dimintai keterangan pada Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli terkait sumbangan sukarela yang dikelola komite di SMPN 3 Tuban. Adapun nominal Rp 1,5 juta per tahun yang sempat disebutkan hanyalah perkiraan kebutuhan untuk peningkatan mutu pendidikan serta pembelajaran di sekolah tersebut.
“Jadi nominal Rp 1,5 juta itu sebatas estimasi agar kualitas pembelajaran di SMPN 3 Tuban bisa berjalan optimal. Orang tua boleh memberikan di atas jumlah itu, boleh juga di bawahnya. Semua tergantung kesediaan dan kemampuan masing-masing orang tua,” jelas dokter gigi yang dikenal energik itu.
Lebih lanjut, Naf’an menyampaikan bahwa dalam rapat penyampaian program sekolah, komite telah menjelaskan berbagai prestasi dan kegiatan sekolah sekaligus mengajak wali murid untuk mendukung program-program yang telah direncanakan.
Untuk itu, diperlukan peran serta orang tua melalui sumbangan sukarela yang dikelola komite. Mekanisme ini, menurutnya, sudah sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Dalam rapat itu kami juga menyampaikan bahwa orang tua bisa berpartisipasi secara sukarela, tanpa adanya paksaan dari pihak sekolah,” imbuh drg. Naf’an yang anaknya kini duduk di kelas 9.
Dengan memperhatikan prosedur yang sudah dijalankan, ia menilai tuduhan pungli di SMPN 3 Tuban tidak benar. Sebab, partisipasi yang diminta bersifat sukarela. Bahkan, untuk siswa afirmasi maupun yatim piatu tidak diwajibkan ikut memberikan sumbangan.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa sumbangan orang tua itu murni sukarela,” tandas Ketua Komite SMPN 3 Tuban tersebut.
Sementara itu, Kepala UPT SMP Negeri 3 Tuban, Dra. Anik Winarni, M.Pd., menambahkan bahwa berbagai program unggulan yang dijalankan membuat SMPN 3 Tuban mampu meraih banyak prestasi di Kabupaten Tuban. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti bahwa program yang dijalankan sekolah tidak hanya berlandaskan pada delapan standar pendidikan, tetapi juga melalui empat pengembangan standar tambahan.
Delapan standar pendidikan itu mencakup standar kelulusan, isi, proses, tenaga pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Sedangkan empat standar pengembangan meliputi kegiatan kesiswaan, lingkungan hidup, pembentukan karakter, serta kewirausahaan.
“Jadi, pembelajaran di SMPN 3 Tuban tidak hanya fokus pada akademik, melainkan juga non-akademik sesuai minat dan potensi siswa,” paparnya.
Mantan Kepala UPT SMPN 1 Tuban itu menjelaskan, keempat pengembangan tersebut tidak dapat dibiayai dari dana BOS. Karena itu, komite mengajukan proposal ke sekolah untuk menggalang dana dari wali murid dalam bentuk sumbangan sukarela demi mendukung pemenuhan 12 standar pendidikan yang ditetapkan sekolah.
“Yang jelas, sumbangan sukarela ini diarahkan untuk menunjang pelaksanaan 12 standar pendidikan di UPT SMPN 3 Tuban, melibatkan wali murid kelas 7, 8, dan 9. Siswa afirmasi maupun yatim piatu dibebaskan dari kewajiban menyumbang,” tegasnya.
Di sisi lain, Awe Andono, wali murid kelas 9E, mengaku selama ini sumbangan sukarela di SMPN 3 Tuban memang benar-benar tidak ada paksaan. Ia menilai estimasi Rp 1,5 juta per tahun masih tergolong wajar bila dibandingkan dengan biaya sekolah sebelumnya di SDIT Al Uswah dan SD BAS Tuban. Terlebih, pembayaran sumbangan itu juga tidak mengikat waktu, melainkan sesuai kemampuan masing-masing orang tua.
“Kalau setahun sumbangannya segitu ya masih terjangkau. Apalagi saat rapat program sekolah kemarin juga jelas disebutkan bahwa orang tua bebas menyumbang berapa pun. Semua bergantung kemampuan,” ungkap wali murid yang hobi bermain bola itu.
Senada, Priyo Siswanto, wali murid kelas 9B, menyampaikan bahwa SMPN 3 Tuban tidak pernah meminta sumbangan dengan cara memaksa. Menurutnya, estimasi dana untuk pengembangan kualitas pendidikan dibicarakan terbuka dalam rapat bersama wali murid. Karena itu, ia menilai tidak benar bila ada tuduhan pungli di sekolah tersebut.
“Harapan saya, para orang tua bisa ikut mendukung program-program sekolah yang sudah dirancang untuk setahun ke depan,” tutur Priyo.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar surat pemberitahuan adanya dugaan pungli di SMPN 3 Tuban yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum. Surat itu mencantumkan nama Dernie Hertog Maindoka dengan alamat di Kelurahan Perbon. Namun, setelah ditelusuri pihak sekolah, nama tersebut ternyata tidak tercatat sebagai wali murid di SMPN 3 Tuban.